get app
inews
Aa Read Next : 5 Perangkat Desa Sawoo Ponorogo Ditahan Kasus Pungli, 1 Tahanan Kota Alasan Sakit

Tersangka Kasus Pungli Desa Sawoo Ponorogo Ajukan Penangguhan Penahanan

Jum'at, 01 November 2024 | 19:17 WIB
header img
Para tersangka kasus pungli di Ponorogo melakukan pengajuan penahanan foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, 4 orang mantan perangkat Desa Sawoo dalam kasus pungutan liar (Pungli) surat segel tanah untuk program PTSL, melakukan pengajuan penangguhan penahanan

Pengajuan penangguhan penahanan juga diungkapkan oleh penasihat hukum keempat tersangka, Arif Maftuchin. Dimana ada alasan para tersangka untuk dilakukan penangguhan penahanan. 

"Pada prinsipnya dari pengacara menghormati proses hukum yang berjalan. Kita juga akan berupaya untuk pengajuan penangguhan penahanan," katanya.

Lanjutnya, Arif menambahkan bahwa, mereka para tersangka yaitu berinisial.DJS, MU, FSA, dan DMR, selama ini selalu kooperatif selama penyelidikan, lalu tidak melakukan upaya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. 

"Tentu kami akan melakukan upaya yang terbaik untuk klien kami," terangnya.

Selain itu, masih menurut Arif bahwa, pihaknya juga tengah berusaha agar keempat tersangka ini bisa menjadi tahanan kota, dengan pertimbangan berbagai hal, seperti halnya 1 tersangka yaitu berinisial PWD dalam kasus yang sama. 

"Kita juga upayakan untuk dilakukan tahanan kota. Dimana ini kan termasuk hak dari para tersangka," ungkapnya. 

Disinggung soal kondisi para tersangka didalam rutan, Arif tidak mengetahui secara pasti. Pasalnya sesuai aturan rutan dimana tersangka baru bisa dijenguk setelah 14 hari setelahnya. 

"Karena berstatus tahanan, bisanya mengirim makanan dan pakaian Senin dan Kamis serta belum bisa bertatap muka, tapi mereka dalam kondisi sehat," pungkasnya. 

Editor : Dinar Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut