Jakarta, inews.id, - Kabar baik. Pemerintah Arab Saudi mencabut aturan karantina dan tes PCR yang berlaku mulai Sabtu 5 Maret 2022.
Aturan baru ini tentu saja makin memudahkan bagi jamaah haji dan umarh. Pemerintah pun tengah membahas terkait penyesuaian biaya bagi jamaah haji dan umroh lantaran sudah tidak ada lagi karantina dan PCR.
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan kini tengah berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menyesuaikan harga Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443H/2022M.
"Ini tentu menjadi kabar yang sangat baik bagi jamaah, dalam rangka merespon kondisi tersebut Kementerian Agama telah melakukan serangkaian koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penyelarasan terhadap regulasi yang telah diterbitkan di masa pandemi," ujar Subhan dalam keterangan tertulisnya
Lalu terkait dengan usulan BPIH yang telah disampaikan kepada Komisi VIII DPR-RI, lanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini. Kemudian kondisi itulah yang akan menjadi bagian dari bahan pembahasan terhadap komponen rincian dalam usulan tersebut.
"Perkembangan situasi terkini tentunya menjadi pertimbangan dalam melakukan kajian dan pembahasan usulan tersebut,"ujar dia.
Selang dua hari pemerintah Indonesia, kata Subhan juga turut menindaklanjuti keputusan Arab Saudi dengan memberikan kelonggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yakni karantina kedatangan menjadi satu hari. Serta ditiadakannya PCR untuk perjalanan domestik.
"Keputusan ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi calon jemaah umrah dan masyarakat muslim pada umumnya," katanya.
Editor : Putra