PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Penggeledahan di SMK PGRI 2 Ponorogo dan kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Jawa Timur wilayah Ponorogo-Magetan oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo memang mengejutkan banyak pihak. Dimana hal ini berkaitan dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOS tahun 2019-2024.
Adanya penggeledahan tersebut diakui oleh kepala Cabdindik Jatim wilayah Ponorogo-Magetan, Supardi. Hal itu buntut dari kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Benar, kantor digeledah oleh Kejari dalam rangka penyelidikan di SMK 2 PGRI Ponorogo. Kita hormati proses hukum,” kata Supardi.
Lanjutnya Supardi menambahkan bahwa pada saat penggeledahan, penyidik membawa satu buah komputer, serta beberapa dokumen pelaporan dana BOS yang berhubungan dengan SMK 2 PGRI Ponorogo.
“Terkait dana BOS, kami tidak bersentuhan langsung, dan cuma menghimpun laporan saja, tidak lebih dan tidak kurang,” terangnya.
Adapun sebenarnya, lanjut Supardi bahwa regulasi penggunaan dana BOS sudah diatur oleh peraturan kementerian pendidikan. Sehingga semua sekolah mestinya selalu diingatkan guna mematuhi pedoman yang ada.
“Sudah disampaikan bahwa untuk selalu jujur dalam penggunaan dana BOS dan sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) serta juklak (petunjuk pelaksaan,” pungkasnya.
Menurut informasi bahwa untuk alokasi dana BOS ditransfer oleh pusat ke rekening sekolah. Adapun per siswa untuk SMK mendapatkan Rp 1,6 juta per tahun.
Editor : Dinar Putra