get app
inews
Aa Read Next : Wanita Cantik Dituduh Tipu Emak-emak Lewat Arisan Online

Penipu Minyak Goreng Murah di Jombang Tertangkap, Raup Untung hingga Rp1 Miliar

Kamis, 31 Maret 2022 | 19:51 WIB
header img
Pelaku penipuan minyak goreng murah di Jombang.(Foto: iNews.id/Mukhar Bagus).

JOMBANG, iNews.id - Penipu minyak goreng murah di Jombang ditangkap polisi. Pelaku bernama Erma Suryaningrum (42) warga Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan Kota Jombang tersebut dibekuk usai menipu warga hingga lebih dari Rp1 miliar. 

Pelaku ditangkap polisi setelah dilaporkan para tetangganya atas penipuan bermodus minyak goreng murah. Selain para tetanga, puluhan korban penipun juga berasal dari luar daerah.

Erma pun tak berkutik saat dikeler petugas ke kantor polisi. Dia tertunduk malu, seolah menyesali perbuatannya. Meski begitu, polisi tetap menahannya. 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, tersangka menjerat para korban dengan cara menawarkan minyak goreng murah, yakni Rp180.000 per kardus. Harga tersebut jauh lebih murah dibanding harga di pasaran yang mencapai Rp235.000 per kardus.

"Karenanya para korban tertarik untuk membeli. Namun, setelah berjalan dua bulan dan pesanan makin banyak, kiriman minyak goreng dari tersangka tiba-tiba macet," katanya. 

Padahal, para korban sudah menyerahkan uang cukup banyak, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah. Berdasarkan data polisi, total kerugian yang dialami para korban mencapai lebih dari Rp1 milliar.

Teguh mengatakan, untuk menjerat korbannya, tersangka juga menggunakan media sosial untuk menginformasikan stok minyak goreng di rumahnya yang melimpah.

Sementara itu, tersangka Erma Suryaningrum membantah telah melakukan penipuan. Dia berdalih selama ini hanya menjual rugi minyak goreng tersebut kepada warga. 

Namun setelah jumlah pemesannya makin banyak, dia sudah tidak mampu memenuhi pesanan tersebut dan terpaksa menggunakan uang pemesan terakhir untuk menutup kerugian atas pembelian minyak goreng sebelumnya. 

"Akibatnya untuk pemesan terakhir, saya tidak bisa lagi mendatangkan minyak goreng dari pemasok," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut