Jenguk Anak di Ponorogo Usai Lama Berpisah, Warga Malaysia Malah Kena Deportasi
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo kembali melakukan deportasi terhadap warga negara asing (WNA), karena melanggar aturan izin tinggal.
Seorang warga negara Malaysia berinisial RBH (59) terpaksa dipulangkan ke negara asalnya karena izin tinggalnya telah habis masa berlaku.
Menurut informasi bahwa RBH masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda. Bersangkutan menggunakan bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari sampai 12 Desember 2024.
RBH memang menikah dengan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo. Keduanya dikaruniai empat anak. Namun kemudian bercerai dan keduanya laku telah terpisah puluhan tahun.
Kemudian salah satu anaknya berinisial S mencari keberadaan ibunya melalui dengan media sosial, hingga akhirnya dapat diketemukan dan meminta sang ibu yang telah lama berpisah untuk berkunjung ke Indonesia. Lalu pada saat Ponorogo, RBH tinggal di rumah anaknya di Desa Wotan.
"Yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian, yaitu tinggal melebihi batas waktu 60 hari. Sesuai aturan, maka harus dilakukan pendeportasian serta dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," kata Plt Kepala kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Anggoro Widi Utomo.
Lanjutnya, Anggoro menambahkan bahwa untuk waktu deportasi kemungkinan tidak lama. Berdasarkan kesiapan administrasi, RBH dipulangkan ke negara asalnya Malaysia pada Sabtu (27/9/2025). Langkah tegas ini, Berdasarkan pasal 78 ayat (3) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan serta mengancam ketertiban," pungkasnya.
Editor : Putra