Pemerintah Pusat Potong Dana TKD untuk Pemkab Ponorogo, Gaji Pegawai Terdampak?

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Pemerintah pusat dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Hal ini jelas akan sangat berpengaruh pada kebutuhan anggaran tahun 2026. Dimana pemotongan anggaran tersebut lumayan sangat besar yaitu mencapai Rp234 miliar.
Adapun untuk sebagian besar pemotongan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp131 miliar, sementara sisanya merupakan dana bagi hasil lainnya.
"Ya, kita tentunya prihatin. Tapi bagaimanapun, pemerintah daerah tetap mematuhi kebijakan pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono.
Lanjutnya, Agus menambahkan bahwa meski pemotongan TKD tersebut tidak akan mengganggu kewajiban utama Pemkab, seperti pembayaran gaji pegawai maupun cicilan utang daerah, namun harus ada langkah guna penyesuaian secara hati-hati dengan tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
"Terpenting untuk gaji pegawai, cicilan utang, dan kebutuhan pokok lainnya aman dulu. Sedang lain-lainnya Jelas sangat berpengaruh," terangnya.
Agus menjelaskan, total APBD Ponorogo tahun ini sekitar Rp2,2 triliun. Setelah adanya pemotongan TKD,
Sisa anggaran yang dapat dikelola daerah diperkirakan hanya tinggal sekitar Rp900 miliar, usai ada pemotongan TKD. Pihaknya tetap optimistis sisa anggaran itu cukup untuk menutup kebutuhan di luar belanja wajib.
"Sisanya sekitar Rp900 miliaran. Nanti kita cukupkan, termasuk untuk pembangunan infrastruktur," ungkapnya.
Menindaklanjuti kondisi tersebut, Bupati Ponorogo disebut telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kita sikapi kebijakan ini dengan bijak. Kita berupaya, beradaptasi, dan terus mengevaluasi, di tengah keterbatasan anggaran," pungkasnya.
Editor : Putra