Ponorogo Disebut Masuk Daftar Kabupaten Darurat Sampah, Ini Penyebabnya
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memasukan Kabupaten Ponorogo, salah satu dari 336 kabupaten/kota berstatus wilayah darurat sampah. Hal ini karena pengelolaan sampah yang kurang baik, sehingga berdampak pada pencemaran serta kerusakan lingkungan.
Didalam surat keputusan (SK) nomor 2567/2025 tentang daerah dengan kedaruratan sampah tersebut, disebutkan bahwa berbagai hal kenapa disebut darurat sampah. Seperti tidak memiliki tempat pemrosesan akhir (TPA), masih melakukan kegiatan open dumping, nilai pengollahan sampah Adipura kurang dari 60, dan lain sebagainya.
‘’Ini masalah yang kompleks. Usai diskusi dengan bupati, DPRD, hingga komunitas lingkungan memang ada yang salah dengan tata kelola sampah kita,’’ kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo Jamus Kunto.
Lanjutnya, Jamus menambahkan bahwa harus ada gerakan pengolahan sampah yang masih. Dia berharap setiap toko, kios, pasar, sekolah, kantor hingga rumah tangga mampu mengolah sampah masing-masing. Minimal menekan produksi sampah.
‘’Kami tidak bisa menyalahkan satu sisi, dilihat juga kemampuan TPA seperti apa, tata kelola gimana,’’ pungkasnya.
Upaya penekanan produksi sampah harus terus dilakukan. Merubah peradaban, pun menjadikan masyarakat tak sembarangan membuang sampah.
Editor : Putra