get app
inews
Aa Text
Read Next : Mengenal Sosok Lisdyarita, Politisi Gerindra Kini Pimpin Ponorogo Gantikan Sugiri Sancoko

Terungkap, Ini Rentetan Dugaan Modus Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko

Minggu, 18 Januari 2026 | 08:35 WIB
header img
Bupati Pinorogo nonaktif Sugiri Sancoko masih menunggu pelimpahan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi foto: istimewa

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus hukum terhadap Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko terus berkembang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi. 

Ada berbagai dugaan korupsi diantaranya mutasi jabatan, proyek pemerintah, gratifikasi, hingga dugaan aliran uang melalui orang-orang terdekatnya.

Penyidikan yang terus diperluas oleh KPK menunjukkan bahwa kasus ini setidaknya ada tiga klaster modus dugaan penerimaan uang.

Dugaan aliran suap terkait pengurusan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Transaksi diduga dilakukan melalui perantara, termasuk pihak yang dekat dengan Sugiri, untuk mempengaruhi pengisian posisi strategis.

KPK menemukan dugaan aliran uang dari pihak ketiga yang mendapatkan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo. Diduga ada pembayaran lebih dari 10% yang dialirkan ke Sugiri melalui jaringan perantara.

Selain suap jabatan dan proyek, Sugiri juga dicurigai menerima gratifikasi dari berbagai pihak swasta dalam periode 2023–2025.

Seiring pengembangan kasus, KPK memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat struktural di Pemkab dan sanak keluarga dekat Sugiri Sancoko.

Selain itu ada juga kontraktor swasta yang diduga pernah berinteraksi dalam proses suap jabatan maupun proyek. Penyidik juga memeriksa ajudan-ajudan Sugiri yang diduga sempat menjadi sarana penampungan aliran uang suap melalui rekening mereka.

“Penyidik KPK terus mendalami aliran uang terkait dugaan korupsi ini, termasuk kemungkinan penggunaan rekening ajudan sebagai penampung sementara,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Ketua KONI Ponorogo, Sugiri Heru Sangoko juga tak luput dari pemeriksaan, karena ada dugaan mengetahui berbagai hal terkait kasus yang menjerat politisi PDIP tersebut.

Setelah menjalani pemeriksaan, Heru mengaku jika dirinya diperiksa soal utang piutang Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.

"Bukan soal aliran uang. Diperiksa utang piutang aja," kata Heru di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lanjutnya, Heru menambahkan bahwa Sugiri Sancoko berhutang mencapai Rp26 miliar dan baru beberapa saja yang dikembalikan, namun tidak merinci jumlah nilai yang sudah dia diterima.

"Utangnya lebih dari 26 miliar. Hanya sebagian dikembalikan,” terangnya.

Hingga saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti dan memanggil lebih banyak saksi, dan kemungkinan penetapan tersangka tambahan apabila bukti permulaan mencukupi.

Sebelumnya pada awal November 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mengarah pada penahanan Sugiri Sancoko bersama Sekretaris Daerah nonaktif Agus Pramono, mantan Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma dan pihak swasta hingga resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut