Mengejutkan, Jubir Pengadilan Agama Ponorogo Buka Suara Gugatan Cerai Indah Bekti
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Nama (IBP) atau Indah Bekti Pratiwi mencuat usai terseret dalam kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko, Yunus Mahatma eks direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, berikut tersangka lain.
Bahkan dalam keterangan pers Indah Bekti disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai teman dekat Yunus Mahatma, hingga beredar isu bahwa keduanya tidak sekedar kedekatan sebagai teman biasa.
Terbaru Indah Bekti kembali menarik perbincangan publik, usai pihaknya menggugat cerai suaminya. Gugatan tersebut sudah masuk ke Pengadilan Agama (PA), dengan Nomor Perkara 1623/Pdt.G/2025/PA.PO dan diajukan oleh Indah terhadap suaminya, Priyo Utomo, di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Melihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan cerai ini didaftarkan pada 29 Oktober 2025, bahkan perempuan yang juga dikenal sebagai influencer, Indah Bekti telah menjalani 2 kali sidang.
Sidang pertama bahkan dijalani Indah Bekti Pertiwi sehari sebelum kasus OTT KPK, yang juga ikut diperiksa bersama Yunus Mahatma.
Sementara sidang kedua dijalani Indah Bekti Pertiwi di hari yang sama saat rumahnya di geledah oleh KPK.
“Iya benar yg bersangkutan sudah mendaftarkan perkara,” kata Juru Bicara PA Ponorogo, Maftuh Basuni, Kamis (13/11/2025).
Lanjutnya, Maftuh menambahkan bahwa dirinya tidak bisa menjelaskan secara detail tentang perkara cerai Indah Bekti Pertiwi.
“Untuk lebih lanjut kami belum bisa berkomentar karena perkara tersebut masih dalam proses,” pungkasnya.
Seperti diketahui bahwa Indah Bekti Pratiwi satu diantara 13 orang yamg diamankan serta diperiksa saat tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dimana perannya sebagai orang yang mencairkan uang Rp500 juta yang digunakan tersangka Yunus Mahatma untuk menyuap Bupati Ponorogo non aktif Sugiri Sancoko.
Editor : Putra