Deadline! Memilih Calon Pengganti Sekda Ponorogo Agus Pramono Paska Tersangka Korupsi
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kekosongan posisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo usai Agus Pramono, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Bupati Ponorogo non aktif, Sugiri Sancoko pada 7 November 2025 lalu.
Bahkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama mantan Direktur RSUD dr Harjono dan seorang dari pihak swasta.
Guna mengisi posisi jabatan tersebut maka saat ini dibuka seleksi terbuka pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, mulai Jumat (6/2/2026) kemarin. Akan tetapi hampir sepekan belum ada satu pun yang mendaftar. Meski Pendafataran bakal ditutup, Jumat (20/2/2026) siang pukul 13.00 wib.
“Belum ada yang submit. Dalam artian belum ada yang mendaftar,” kata Sekretatis Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suko Widodo.
Lanjutnya, Suko menambahkan bahwa seleksi terbuka Sekda Ponorogo, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
“Panitia seleksinya langsung dari provinsi. Ketuanya Kepala BKD Provinsi, anggota juga dari inspektorat Pemprov serta ada dari akademisi,” tambahnya.
Nantinya, masih menurut Suko, bahwa Pemkab Ponorogo tidak ikut campur perihal seleksi pemilihan Sekda tersebut, semua diserahkan kepada Pemprov Jatim.
Adapun ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi mereka yang ingin mendaftar Sekda Ponorogo, diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ponorogo atau Pemerintah Kabupaten/ Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kemudian memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV), diutamakan memiliki pendidikan Magister (S2). Usia maksimal 58 tahun. Pangkat golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina Tingkat I (TV/b).
Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
Sedang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama minimal 2 (dua) tahun secara kumulatif pada 2 (dua) Perangkat Daerah yang berbeda. Mempunyai sertifikat pelatihan Kepemimpinan.
Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2024 dan tahun 2025).
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD Instansi pelamar berasal, Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh BKPSDM/BKD/BKPPD Instansi pelamar berasal.
Mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
Telah menyampaikan bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025. Telah menyampaikan bukti pelaporan Pajak Tahunan pribadi (SPT) tahun 2025.
Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp.10,000,- yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Penutupan besok, pendaftaran diakses di https://asnkarier.bkn.go.id/. Sistemnya online, kita tutup besok jam 13.00 wib. Sampai saat ini belum ada yang submit,” pungkasnya.
Editor : Putra