DENPASAR, iNews.id - Polda Bali menemukan narkoba berbagai jenis dalam jumlah besar dengan berat keseluruhan mencapai 39 kilogram. Barang terlarang itu ternyata akan diedarkan ke tempat hiburan malam di Denpasar dan Badung dengan menyasar warga negara asing.
"Narkotika akan diedarkan kepada warga asing yang sering berkunjung ke tempat hiburan yang berada di wilayah Seminyak, Canggu, dan Peti Tenget," kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (12/4/2022) sore.
Narkotika yang ditemukan yakni 35,1 kilogram sabu, 2,6 kilogram ganja, 32 gram kokain, 7,38 gram Metile Dioksi Metamfetamina (MDMA), 796 kapsul berisi 151,24 gram MDMA, 49,14 gram serbuk MDMA warna merah muda, dan 1,28 gram serbuk MDMA warna oranye.
Narkotika yang ditemukan tersebut bernilai sangat besar. Bila ditaksir dengan harga pasaran mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kalau total ini diperkirakan jadi Rp 56 miliar," kata Putu Jayan.
Narkotika dalam jumlah besar itu ditemukan dalam penggerebekan di sebuah vila yang berada di Jalan Dewi Saraswati Lingkungan Taman Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada 8 April 2022 sekitar pukul 19.00 WITA.
Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi yakni Anak Agung Gede Oka Panji (49), Komang Suwana (49) dan Ketut Subagiastra (36).
Ketiganya memiliki peran berbeda. Komang Suwana dan Ketut Subagiastra bertugas memecah, menyiapkan dan memasukkan ekstasi serbuk ke dalam kapsul warna merah muda putih.
Agung Gede Oka Panji berperan menyiapkan bahan narkotika, menyediakan tempat penyimpanan, menyediakan alat-alat untuk memecah narkotika dan menerima hasil penjualan narkotika dari dua tersangka lainnya.
"Peredaran narkotika oleh tiga tersangka ini menyasar bar, diskotek, maupun tempat-tempat lain yang kegiatan hiburan malam," ujarnya.
Editor : Dinar Putra