BEKASI, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel puluhan tempat hiburan malam yang berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Sebab nekat buka di luar jam operasi saat Ramadan.
Penyegelan dilakukan dengan menyisir seluruh ruko Tamrin, tak disangka petugas mendapati hampir semuanya masih beroperasi. Tanpa pandang bulu petugas pun menyegel satu per satu tempat itu.
Kasi Wasdal Satpol PP kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengaku mendapati total 21 tempat hiburan malam dalam operasi tersebut. Menurutnya, hampir semua ruko tersebut disanksi segel.
Operasi tersebut banyak mendapati perlawanan oleh petugas keamanan tempat hiburan. Bahkan ada sedikit keributan dan adu argumen atas penyegelan tersebut.
"Hampir semua hari ini kita lakukan penyegelan baik di kawasan ruko Tamrin maupun tempat lainnya seperti grend Surya yang berada di samping pintu tol Cikarang barat maupun beberapa tempat lainnya,” ucap Windhy Mauly kepada wartawan, Sabtu (15/4/2022) dini hari.
Ditegaskan Windhy petugas tidak akan segan untuk menyegel dalam jangka waktu lebih lama apabila pengelola masih nekat mengeoperasikan tempat hiburan miliknya di tengah bulan suci Ramadan.
"Kami tidak tebang pilih karena memang sudah peraturan pemerintah dengan di larangnya pemilik tempat hiburan malam membuka usahanya di bulan suci ramadhan" ucapnya.
Editor : Putra