Tersangka Korupsi Aset Desa Kembalikan Kerugian Negara Rp349 Juta ke Kejari Ponorogo
PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Melalui penasehat hukumnya, tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan aset desa di Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Toni Ahmadi Binyamin, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp349.740.000 diberikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, sebelum disetor ke kas negara. Pengembalian uang ini, nilainya sudah sesuai hasil perhitungan tim audit.
"Kami telah menerima uang Rp349.740.000 kemudian disetor ke kas negara. Uang tersebut berasal dari tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan aset Desa Jenangan, Pak Toni," kata Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.
Menurut Zulmar, adapun untuk nominal yang dikembalikan tersangka telah sesuai dengan hasil perhitungan auditor yang digunakan dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut.
"Jadi 100 persen kerugian negara yang dihitung auditor sudah diterima hari ini dan telah dititipkan melalui mekanisme yang berlaku," terangnya.
Meski tersangka telah mengembalikan seluruh kerugian negara, namun langkah tersebut tidak menghapus unsur pidana dalam perkara yang terus berproses. Akan tetapi bisa menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.
"Pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan terhadap hukuman. Tetapi tidak menghapus perkara. Proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan tetap menjalani tahapan hukum yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, penasihat hukum Toni Ahmadi Binyamin, Dimas Priyambodo, menyatakan pengembalian uang pengganti dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik kliennya.
"Pengembalian uang pengganti ini merupakan bentuk itikad baik dari klien kami sebagai pihak yang terkait dalam perkara ini," ungkap Dimas.
Ia menambahkan, kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum berlangsung dan mematuhi seluruh tahapan yang dijalankan.
"Kami berharap pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi pertimbangan bagi majelis hakim maupun jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan aset milik Desa Jenangan yang digunakan sebagai lokasi tambang galian C. Dalam penyelidikannya, aparat penegak hukum menemukan adanya kerugian negara.
Editor: Putra