BADUNG, iNews.id - Suasana haru terjadi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat seorang ibu menyambut pembebasan anaknya. Sang anak bebas melalui keadilan restoratif atau restorative justice dalam kasus pengancaman.
Ni Ketut Sari tampak menangis terharu melihat rompi tahanan warna merah yang dikenakan anaknya, I Made Eka Susila dilepaskan jaksa pada Kamis (14/4/2022).
Dia kemudian memeluk anaknya yang selama dua bulan terakhir tak bisa ditemui karena mendekam di sel Polsek Kuta.
"Ada dua bulan tidak ketemu, paling bawa makanan saja. Perasaan senang dan semoga ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Dia bersyukur anaknya bisa terbebas dari hukuman. Dia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi sang anak untuk memperbaiki diri.
I Made Eka Susila ditahan karena mengancam pamannya dengan senjata tajam pada 4 Februari 2022. Sang paman kemudian melaporkan keponakannya itu ke polisi.
Kasusnya naik ke penyidikan dan I Made Eka Susila ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah mediasi dengan korban di kantor Lurah Kuta, pelaku mengaku bersalah dan menyatakan menyesali perbuatannya.
"Pelaku juga menangis. Saya tahu betul ketika manusia mengeluarkan air mata itu permintaan maaf yang tulus," kata Nyoman Gendra.
Sementara itu Kejari Badung menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan ke persidangan.
Salah satu pertimbangan adalah pelaku dan korban merupakan satu keluarga bahkan tinggal satu rumah.
"Restorative justice ini kebijakan pimpinan kami melihat banyak perkara yang tidak layak dilimpahkan ke persidngan," ujar Kasi Pidum Kejari Badung, I Gede Gatot Hariawan.
Dia mencontohkan perkara yang melibatkan paman dan keponakan ini. Kejari Badung menilai hubungan kekeluargaan akan semakin tidak harmonis bila kasus ini lanjut ke persidangan.
"Dikhawatirkan kalau ke persidangan semakin tidak baik hubungan keluarga," ujarnya.
Editor : Dinar Putra