get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua DPR Minta Pemerintah Buktikan PeduliLindungi Tak Langgar Privasi

Heboh Tudingan PeduliLindungi Melanggar HAM, Kemenkes: Aplikasi Ini Andal dan Aman

Minggu, 17 April 2022 | 09:21 WIB
header img
Warga diarahkan untuk scand barcode aplikasi peduli lindungi (foto; dok SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Heboh soal tudingan Amerika Serikat terkait aplikasi PeduliLindungidianggap melanggar HAM, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan jika aplikasi tersebut dapat diandalkan dan aman. Bahkan faktanya aplikasi ini berperan penting selama pandemi Covid-19. 

Juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi, M.Epid menambahkan PeduliLindungitelah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi ini juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 (status hitam) melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

 

"PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia, dibanding negara tetangga dan bahkan negara maju," ujar dr Nadia dalam laman resmi Kemenkes, Sabtu (16/4/2022) 

Nadia mengatakan PeduliLindungi telah melalui rangkaian penilaian aspek teknis dan legalitas dalam rangka pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan penempatan data di Pusat Data Nasional Kominfo. Dengan demikian, PeduliLindungi merupakan sistem elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab.

Dia menegaskan, tudingan AS terhadap aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), tidak benar. Aspek keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kemenkes. Seluruh fitur PeduliLindungi beroperasi, dalam suatu kerangka kerja perlindungan dan keamanan data yang disebut Data Ownership and Stewardship. 

"Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar," jelasnya 

Pengembangan PeduliLindungi mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the Covid-19 Response tahun 2020, yang menjadi referensi berbagai negara atas praktik pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan Covid-19.

 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut