SOLO, iNews.id - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak angkat bicara mengenai kabar anggota Polres Wonogiri yang ditembak tim Resmob Polresta Solo. Polisi berinisial PS (26) tersebut diduga terlibat kasus pemerasan.
“Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa, 19 April 2022 sekitar pukul 16.20 WIB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang,” kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (20/4/2022).
Dua orang ini yakni SNY (22) warga Ngrawan Bawen Semarang yang berperan sebagai pengawas untuk mengamankan situasi saat aksi pemerasan. Satu lainnya adalah PS, oknum anggota Polres Wonogiri.
Pada saat penangkapan terhadap pelaku pemerasan yang mengemudikan mobil Xenia, komplotan ini melakukan perlawanan. Pelaku menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan ke mobil dan sepeda motor milik petugas yang berusaha menghalangi.
Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan anggota maupun masyarakat, petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali. Namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 pengendara motor yang kebetulan melintas di lokasi kejadian.
Petugas lalu menembak ke arah ban mobil yang dikemudikan tersangka dua kali untuk menghentikan laju kendaraan pelaku. Namun pelaku terus melajukan mobil ke arah Kartasura.
Pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap 3 tersangka lainnya di daerah Kopeng Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka dibawa Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun tambahan tiga orang tersangka ini adalah RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Surakarta, TWA (39) Tegal Baru, Jebres, Kota Surakarta, ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Kecamatan Magurejo, Pati.
“Total ada lima tersangka, satu orang oknum anggota Polres Wonogiri dan empat orang warga sipil. Saat ini dalam proses penyidikan tim penyidik Satreskrim Polresta Surakarta. Untuk empat tersangka warga sipil sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Surakarta guna proses lidik,” ujarnya.
Sedangkan satu tersangka oknum anggota Polri saat ini dalam perawatan medis di salah satu rumah sakit (RS) di Solo. Yang bersangkutan mengalami luka tembak saat upaya paksa penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta.
Selain proses pidana, untuk keterlibatan oknum anggota Polri ini sudah dikoordinasikan dengan Sie Propam Polres Wonogiri dan Bid Propam Polda Jateng.
Kapolresta menjelaskan, modus para pelaku adalah mengintai orang yang check in di hotel dan selanjutnya mendokumentasikan sasarannya dengan foto saat bersama wanita ketika meninggalkan hotel. Berbekal foto tersebut komplotan ini meminta uang dengan cara memaksa (memeras) kepada korbannya dengan ancaman.
Jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta, akan dilaporkan ke pihak berwajib. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, para tersangka sudah melakukan perbuatan dengan modus serupa beberapa kali di Boyolali, Karanganyar, Klaten dan kota Solo.
Kasus ini terungkap setelah Polresta Solo mendapat pengaduan dari salah satu korban berinisil WP, warga Laweyan, Solo. Pengaduan selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Resmob Polresta Surakarta.
Editor : Putra