get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepergok Curi Tiang Fiber Optik, Oknum Polisi Ditangkap Warga Cikarang Bekasi

Peras Pengendara Rp2,2 Juta, Oknum Polisi di Bogor Ditahan Propam

Minggu, 24 April 2022 | 22:19 WIB
header img
Oknum polisi berpangkat Bripka inisial SAS ditahan Propam. (Foto ist).

BOGOR, iNews.id - Viral oknum polisi memeras dengan modus penilangan terhadap pengendaradi Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor viral di media sosial. Tak tanggung-tanggung, oknum tersebut meminta uang jutaan rupiah.

Seperti diunggah akun Twitter @bogorfess_. Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang merasa diperas oleh oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam foto itu, pengendara memang mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, oknun polisi tersebut lantas meminta uang Rp2,2 juta

Pengendara berdalih tidak memiliki uang dengan nominal tersebut, tetapi sang oknum memaksa untuk diberikan setengahnya. Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

"Foto dari sebelah daks. Hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kira tilang dan bayar denda buat negara dari pada harus begini caranya," tulis @bogorfess_ dikutip MNC Portal, Minggu (24/4/2022).

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya aksi yang dilakukan oknum tersebut. Diketahui, oknum polisi itu berpangkat Bripka dengan inisial SAS anggota Polsek Tanah Sareal.

"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propamlangsung merespon dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Susatyo, dalam keterangannya.

Susatyo menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut adalah perbuatan non prosedural. Saat ini, sang oknum sudah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," pungkasnya.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut