get app
inews
Aa Text
Read Next : Dear Warga, KPK Sebut Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko Bakal Disidang di Ponorogo

Pengadilan Negeri Ponorogo Belum Terima Berkas Sidang Sugiri Sancoko Cs

Senin, 06 April 2026 | 14:51 WIB
header img
Salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo yang belum dipakai foto: iNewsPonorogo.id/Putra

Pengadilan Negeri Ponorogo mengkonfirmasi adanya pernyataan dari juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persidangan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama tersangka lain yaitu Yunus Mahatma, mantan direktur RSUD dr Harjono, dan mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, bakal di gelar di Ponorogo.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, Muhammad Dede Idham, menyebut bahwa hingga Senin (6/4/2026) pihaknya belum menerima pelimpahan berkas perkara untuk disidang atas nama Sugiri Sancoko dan tersangka lain.

"Sampai hari ini tanggal 6 April, kami belum menerima berkas yang dimaksud," katanya.

Lanjutnya Dede menambahkan bahwa terkait persidangan tindak pidana korupsi, maupun pencucian uanh sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tidak sidangkan di pengadilan negeri, akan terapi di pengadilan tipikor yang berada di wilayah ibu kota provinsi.

"Persidangan Tipikor sesuai Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 di ibu kota Propinsi, bukan di pengadilan negeri," terangnya.

Masih menurut Dede bahwa penentuan lokasi persidangan dengan mempertimbangkan locus dan tempus perkara, termasuk lokasi penangkapan serta domisili saksi yang akan dihadirkan.

"Jika proses penangkapan maupun mayoritas saksi berada di Jawa Timur, maka persidangan biasanya digelar di Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal melimpahkan perkara korupsi dengan terdakwa Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko bersama tersangka lain yaitu Yunus Mahatma, mantan direktur RSUD dr Harjono, dan mantan Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono, ke Pengadilan Negeri Ponorogo. 

Pihak JPU juga tinggal menunggu penetapan sidang perdana perkara yang dimaksud untuk tiga tersangka dalam perkara ini.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut