get app
inews
Aa Text
Read Next : Harga Telur di Ponorogo Naik, Warga Pilih Membeli Langsung ke Kandang

Rekonstruksi Kasus Ayam Potong Formalin, Polisi: Agar Daging Awet dan Tak Lembek

Jum'at, 06 Mei 2022 | 10:15 WIB
header img
Polsek Neglasari, Tangerang melakukan rekontruksi kasus ayam potong yang dicampur formalin dengan air ke dalam boks plastik. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)

Sebelumnya, menjelang Lebaran, polisi melakukan penggerebekan di dua lokasi pemotongan ayam yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pangan dan tindak pidana perlindungan konsumen.

"Bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua lokasi usaha ayam potong yang menggunakan formalin dari info tersebut kami berhasil menangkap tiga orang," ucapnya.

"Ketiganya kami lakukan penahanan di Polsek dan hari ini menjalani rekontruksi tindak pidana yang mereka lakukan” ujar Putra.

Dari pengembangan perkara yang dilakukan, penyuplai formalin kepada para pengusaha ayam potong ini berhasil ditangkap yaitu tersangka SUM alias Bodrex. 

"Dan didapati barang bukti tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin dan sementara yang baru baru ini total baru ada tiga orang tersangka yakni pemilik usaha, pemilik usaha potong ayam TKP, dan penyuplai formalin atas nama SUM," tuturnya

Barang bukti yang diamankan yaitu empat boks plastik berisi cairan formalin tempat merendam ayam potong, dua botol bekas air mineral 1.000 ml berisi cairan formalin warna pink, sampel 57 ekor ayam potong negeri yang sudah dicelupkan atau direndam dalam cairan formalin, dan dokumentasi pada saat dilakukan penggerebekan serta tujuh jeriken ukuran lima liter berisi cairan formalin.

Hasil pengujian formalin terhadap dua sampel ayam potong dari dua TKP yang dilakukan oleh dinas ketahanan pangan Kota Tangerang yaitu positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam.

"Sampel barang bukti ayam potong telah dilakukan tes uji formalin oleh tim uji rapid test kit formalin Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang dengan hasil positif mengandung formalin baik di kulit maupun di daging ayam," kata Putra.

Ketiga tersangka terancam Pasal 136 Huruf B jo Pasal 75 ayat (1) tahun 2012 atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI No 6 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” tutur Putra.

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut