CIANJUR, iNews.id - Istri berinisial NN (28) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, yang poliandri dapat jatah seks 3 kali sehari dari suami keduanya. Fakta ini terbongkar dari tokoh masyarakat setempat.
Aep Ibing (60) mengatakan berdasarkan pengakuan NN, dengan suami sirinya berinisial UA (32), dia dapat berhubungan seks 3 kali sehari. Aep mengatakan, NN merupakan istri sah dari TS (49).
Namun, NN diam-diam menikah lagi secara siri dengan UA, warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
"Pernikahan siri NN dengan UA dilakukan tanpa sepengetahuan dari suaminya, padahal antara dirinya dengan TS masih terikat dalam sebuah perkawinan yang sah," ujar Aep, Rabu (18/5/2022).
NN telah menikah secara siri dengan suami mudanya itu sejak 5 bulan lalu. Pernikahan siri itu digelar di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustaz setempat pada Desember 2021.
Menyusul terbongkarnya praktik poliandri tersebut, sang suami sah, TS kemudian menyatakan cerai dengan menjatuhkan talak 3 kepada NN.
"Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak 3," ucapnya.
Tidak hanya itu, warga kesal atas perbuatan poliandri tersebut, ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN sekeluarga dari kampung halamannya.
Editor : Putra