get app
inews
Aa Text
Read Next : Berikut Hasil Penghitungan Suara di TPS Cabup Ponorogo, Siapa yang Unggul

Banyak Motor Terparkir di Kosan, Digerebek Polisi Garut Ternyata Hasil Curian

Jum'at, 20 Mei 2022 | 21:31 WIB
header img
Polisi menghadirkan para tersangka curanmor berikut enam unit sepeda motor sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Mapolsek Tarogong Kidul, Garut, Jumat (20/5/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)

Sementara para tersangka yang berhasil disikat seperti AF (18), A alias Bogel (23), YD (25), FM (20), R (20) dan E (31) harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Mereka terancam hukuman 7 tahun karena melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka Bogel dia adalah seorang residivis, dia sering melakukan pencurian. Dia baru saja keluar dari penjara atas kasus serupa" ucapnya. 

Editor : Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut