Perwira TNI/Polri Aktif Bisa Jadi Pj Kepala Daerah, Mahfud MD: Itu Dibenarkan
Rabu, 25 Mei 2022 | 17:33 WIB
Hal itu juga diperkuat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Mahfud mengatakan Pasal 20 menyebutkan anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asal diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, dimana di situ disebutkan TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," ucap Mahfud.
Editor : Putra