Sudah Nikah Siri 10 Bulan, Ternyata Suamiku Seorang Perempuan

Azhari Sultan
Ilustrasi pernikahan (foto ist)

JAMBI, iNews.id - Berawal kenalan dari sebuah aplikasi aplikasi Tantan, Nur Aini (22) kena tipusuaminya. Warga RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi itu baru tahu suaminya berjenis kelamin perempuan setelah 10 bulan nikah siri.

Pengakuan itu diungkapkan Nur Aini dalam persidangan. Saat itu, dia mengenal suaminya yang bernama Erayani alias Ahnaf Arrafif sejak bulan Mei 2021 lalu melalui aplikasi Tantan.

Tidak hanya itu, dia juga jadi korban penipuan suaminya tersebut. Saat berkenalan hingga ke pernikahan, suaminya mengaku dokter dari lulusan luar negeri. Ironisnya lagi, korban juga dikuras uangnya hingga nyaris mencapai Rp100 juta.

"Saya kenal sejak bulan Mei tahun lalu. Pernah nikah tanpa melalui KUA (nikah siri)," ujarnya, Rabu (15/6/2022).

Di samping itu, usai menikah siri tersebut dirinya dijauhkan dengan orang tuanya.

"Saya dijauhkan dengan orang tua saya, selama 10 bulan menikah saya tinggal serumah berdua dengannya," ucap Aini.

Ketika dipersidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Alex Pasaribu dan didampingi dua orang hakim anggota, korban bercerita asal mulanya berkenalan dengan perempuan yang mengaku bernama Ahnaf tersebut

 "Awalnya saya tidak tahu bahwa dia (Ahnaf) itu bukan laki laki," katanya.

Begitu juga kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi Sukmawati, dirinya mengaku tinggal di rumah orang tuanya. Bahkan, dirinya juga tidak menaruh curiga sedikitpun.

"Saya tidak pernah curiga, karena saya sudah pernah dikenalkan melalui video call dengan keluarganya," tuturnya lagi.

Begitu juga saat terjadi hubungan badanselayaknya pasangan suami istri, dirinya juga masih belum menyadarinya.

"Saya telah berhubungan layaknya suami istri, akan tetapi saya tidak tahu bahwa yang saya ditiduri oleh seorang perempuan juga," katanya.

Mirisnya lagi, Nur Aini dalam pengakuannya pernah mengeluarkan uang senilai Rp30 juta lebih untuk terdakwa. Dia pun tidak mengetahui uang itu untuk apa.

"Saya tahunya dia mengaku sebagai seorang spesialis bedah syaraf dokter dan pengusaha batu bara serta lulusan luar negeri, New York. Akan tetapi, ketika saya cek untuk statusnya, tidak ada dalam daftar," tuturnya.

Dirinya juga menyebutkan, pernah dibawa terdakwa ke tempat yang diakuinya sebagai ibu angkatnya. Saat itu, selama satu bulan dia hanya boleh berada di dalam kamar saja. 

Namun, kecurigaan terhadap terdakwa termonitor oleh ibu kandung korban, yakni Siti Harminah hingga akhirnya terbongkar. Dalam persidangan tersebut, dirinya curiga melihat gerak-gerik menantunya.

Ketika hendak mandi, menantunya tidak pernah buka bajunya sebagai mana mandinya orang laki-laki. Terdakwa selalu mengenakan baju selayaknya perempuan.

Karena curiga, ibu korban memaksa terdakwa untuk membuka bajunya dihadapannya. 

"Saya minta dia untuk membuka bajunya dihadapan saya. Di situlah, dia ketahuan bahwa dia adalah perempuan," katanya.

Siti juga menambahkan, pada saat melamar anaknya, terdakwa kenalan melalui aplikasi tantan untuk perjodohan. 

"Iya mengaku kepada saya, dia seorang dokter spesialis bedah saraf, dan saya pernah kasih uang senilai Rp67 juta lebih," ujarnya.

Terhadap keterangan saksi-saksi, terdakwa mengaku bahwa semua keterangan itu benar adanya. Begitu juga saat dirinya melakukan hubungan intim dengan korban hanya menggunakan jari tangannya untuk memuaskan istrinya.

"Iya benar, pengakuan dari saksi. Saya memuaskan istri saya dengan menggunakan jari tangan tidak pernah menggunakan yang lain," ucap terdakwa.

Sebelumnya, pada tanggal 23 Juni 2021 terdakwa datang ke rumah Nur Aini mengaku sebagai Ahnaf Arafif bekerja sebagai dokter umum namun belum praktek.

Lalu Siti Harminah selaku orang tua korban menyetujui, kalau terdakwa akan menikahi anaknya. Selanjutnya, pada tanggal 18 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa telah menikah siri dengan korban di rumahnya yang berada di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pada saat itu, terdakwa menggunakan gelar akademik pada surat keterangan nikah serta dicantumkan pada paper bag dan souvenir pernikahan. Setelah dicek bahwa gelar akademik yang dimiliki terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

 

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network