BANDUNG, iNews.id - Hampir satu tahun berlalu, tepatnya 10 bulan, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang belum terungkap. Akibatnya, rumah yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan terbangkalai.
Garis polisi atau police line pun masih terpasang di depan rumah. Selain terbengkalai tak terurus, pemilik rumah yang tak lain suami dan ayah korban, Yosep Hidayah kini kebingungan mencari tempat tinggal.
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep Hidayahmengatakan, sejak pembunuhan itu terjadi, kliennya tak bisa pulang ke rumah dan terpaksa tinggal di rumah milik keluarganya.
"Ini berkaitan dengan TKP rumah milik Pak Yosep suami korban, mau sampai kapan kalau tidak ada kejelasan perkara ini? Apakah tetap akan di-police line sampai hancur? Kan itu tidak adil buat Pak Yosep yang memiliki rumah itu," kata Rohman, Kamis (16/6/2022).
Rohman Hidayat menyatakan, kasus pembunuhan sadis yang tak kunjung terungkap itu merugikan bagi pihak keluarga. Selain rumah terbengkalai, keluarga pun terus bertanya-tanya siapa sebenarnya pelaku yang tega membunuh Ibu dan anak gadisnya itu.
Karena itu, Rohman Hidayat berharap, polisi segera mengungkap pelaku pembunuhan sadis tersebut. Bahkan, jika rumah yang menjadi TKP pembunuhan tak diperlukan lagi dalam penyidikan, lebih baik dikembalikan kepada pemiliknya, Yosep Hidayah.
"Dia (Yosep) tidak bisa pulang, rumah terbengkalai. Polisi harus segera bertindak. Kalau itu (rumah) tidak dibutuhkan lagi, ya berikan saja ke Pak Yosep supaya tinggal lagi di rumah itu. Di situ kan harus tegas, kami masih menunggu apakah ada tindak lanjut dari perkara ini atau tidak," ujar Rohman.
Saat ini, tutur Rohman, rumah korban yang terletak di pinggir jalan itu sangat memprihatinkan karena lama tidak ditinggali. Polisi segera mengambil keputusan terkait status rumah tersebut agar bisa kembali dihuni.
Editor : Putra
Artikel Terkait