Ditanya alasan penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini sementara laporan telah dibuat sejak 7 bulan lalu, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, karena permasalahan ini diawali oleh kondisi perdata sehingga perlu pendalaman terhadap unsur pidana yang dilaporkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar tercatat bernomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR. Laporan itu didaftarkan oleh Djohansyah dari kantor advokat Djohansyah & Partners, kuasa hukum Tamara.
Pada Oktober 2021, Tamara sempat mendatangi Mabes Polri Jakarta untuk mengadukan masalah yang membelitnya. Saat itu, Tamara sambil berurai air mata menyebut dirinya menjadi korban penggelapan dengan kerugian miliaran rupiah.
Editor : Putra
Artikel Terkait