BANDUNG, iNews.id - Tamara Bleszynski membuat laporan polisi di Polda Jabar terkait kasus dugaan penggelapan. Laporan dibuat Tamara karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar Tamara Bleszynski membuat laporan polisi pada 6 Desember 2021 lalu. Namun status kasus masih tahap penyelidikan sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
Saat ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah memeriksa 12 saksi. "Benar ada laporan tersebut (dari artis Tamara Bleszynski) diterima 6 Desember 2021. Status masih lidik (penyelidikan) karena (penyidik) masih mendalami materi. (Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) sudah memeriksa 12 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor : Putra
Artikel Terkait