CIREBON, iNews.id - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jayalaksana, Kabupaten Indramayu, ditangkap di Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di mako Polres Cirebon Kota,
M Fahri Siregar menyatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari informasi dari Polsek Kesambi. Berdasarkan informasi dari korban berinisial IS, awalnya ada tersangka seorang anak berusia 14 tahun berinisial FA yang membeli rokok di warung korban. Setelah FA memberikan uang, korban curiga karena uang yang diterima berbeda sehingga mengecek yang tersebut.
Editor : Putra
Artikel Terkait
