JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta membuat fatwa penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Wapres menyebut hal itu dinilai sebagai pengecualian. Menurutnya masalah kesehatan itu sebagai pengecualian.
"MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf Amin di kantor pusat MUI, Selasa (28/6/2022).
Wapres menegaskan bahwa di dalam Alquran ganja dilarang. Namun, pelarangan dilakukan bila mana penggunaan ganja justru membuat masalah.
"Saya kira MUI ada putusan, bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Alquran dilarang," tutur dia.
Nantinya, kata Ma'ruf Amin, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI bisa menjadi pedoman oleh semua pihak, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, hal itu harus dipertimbangkan juga dengan beberapa klasifikasi.
"Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR. Jangan sampai nanti berlebihan dan nanti menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi," ucap dia.
Ma'ruf Amin juga meminta agar di dalam fatwa MUI nantinya ada klasifikasi terkait ganja terutama yang akan digunakan untuk medis.
"Saya kira ganja itu, ada varietasnya, nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," ujar dia.
Editor : Putra
Artikel Terkait