JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Kontroversi pondok pesantren Al Zaytun masih saja jadi perhatian, bahkan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah menyebut, tengah menganalisis berbagai terkait Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Rekomendasi nantinya seiring dengan polemik yang terjadi di pondok pesantren tersebut. Salah satunya ialah dugaaan penyimpangan ajaran agama.
"Ya, itu (soal pencabutan izin) lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam.
Lanjutnya, Ikhsan menjelaskan bahwa, pihaknya lebih merekomendasikan penindakan hukum kepada pimpinan pondok yaitu Panji Gumilang karena diduga melakukan ajaran sesat.
"Cukup Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum. Selanjutnya, yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, discreening ulang lagi," terangnya.
Kemudian jika izin ponpes dicabut, maka akan menganggu hajat hidup orang banyak, terutama para pekerja di yayasan. Saran lain di luar pencabutan izin, kata Ikhsan, ialah pergantian kepengurusan.
"Menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya, ya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," sambungnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait