Pelaku Usaha Bisa Urus Izin Hanya Lewat Ponsel, Begini Caranya

Ikhsan Permana
Daftar UMKM online mudah dan cepat (Foto: Ilustrasi/doc.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM, Tina Talisa menyampaikan bahwa pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Nantinya, NIB akan dibutuhkan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Pendaftaran bisa dilakukan menggunakan ponsel dengan mengakses aplikasi OSS Indonesia.

“Melalui aplikasi OSS Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB nya kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya," kata Tina dalam keterangan pers, Selasa (12/7/2022).

Tina menambahkan, sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network