ARTIS kontroversial Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu bahkan telah diungkapkan secara langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga.
Kepada awak media, Kombes Pol Shinto menyebut bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka per-tanggal 20 Juni 2022. Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Dito Mahendra pada Mei 2022 lalu.
"Sudah jelas ya, beliau (Nikita Mirzani) dipanggil sebagai tersangka pada 20 Juni 2022," kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Juli 2022.
Shinto mengatakan, Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Tetapi sang artis dua kali mangkir panggilan polisi. Sehingga pihak Polresta Serang Kota menaikan status perempuan yang disapa Nyai menjadi tersangka.
"Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka pada hari Jumat (24/6). Namun, ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7) yang ketika itu ditunggu NM juga tidak hadir di depan penyidik," kata Shinto.
Lebih lanjut, Shinto menjelaskan kalau penyidik sudah berupaya mengedepankan asas restorative justice terhadap perkara ini. Tapi upaya damai tidak membuahkan hasil.
Sebab, Nikita Mirzani mangkir panggilan, membuat penyidik kesulitan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Diketahui belakangan makin bersitegang paska rumah pemain Comic 8 digeledah oleh penyidik Polresta Serang Kota beberapa waktu lalu.
"Mekanisme restorative justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan NM dengan pihak pelapor," jelas Shinto.
Di sisi lain, Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya mengklaim bahwa dia tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Nikita, statusnya masih sebagai saksi atas perkara ini.
Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Serang.
Kabar ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim Polresta Serang Kota ke Kejaksaan Negeri Serang. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait