Hendak Nikahi Warga Pacitan, Pria Asal Malaysia Diamankan Imigrasi Ponorogo

Putra
WNA asal Malaysia diamankan Imigrasi Ponorogo karena overstay dan pemalsuan dokumen foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kantor Imigrasi Ponorogo kembali mengamankan warga negara asing (WNA) karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Seorang warga negara Malaysia, berinisial MZ, terpaksa batal menikahi wanita asal Kabupaten Pacitan, karena menyalahi aturan izin tinggal.

Kasus ini terungkap saat pria berumur 56 tahun ini tersebut hendak melangsungkan pernikahan dengan seorang warga Kabupaten Pacitan berinisial NI. Namun pada saat memberikan dokumen persyaratan menikah, diketahui jika MZ ternyata telah tinggal melebihi batas izin atau overstay.

“Ada laporan dari KUA Pacitan yang menyampaikan terkait dengan identitas MZ berupa paspor sudah tidak berlaku lagi sesuai,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo.

Diketahui perjalanan panjang MZ berada di Indonesia, dimulai sejak tahun 2014 dan menikahi seorang warga Salatiga, Jawa Tengah, hingga sempat juga menyalahi izin tinggal.

“Bersangkutan ini pada 2014 sempat overstay selama 56 hari dan sudah dideportasi ke Malaysia,” terangnya.

Kemudian, lanjut Anggoro mengungkapkan bahwa MZ kembali ke Indonesia di tahun 2018 hingga sekarang. Lalu kembali melakukan pelanggaran izin tinggal. 

Selain itu, MZ juga diketahui melakukan pemalsuan dokumen terkait status pernikahannya saat hendak menikahi warga Pacitan. Ia mengaku sebagai duda, padahal masih terikat pernikahan dengan warga Salatiga.

"Setiap warga negara asing yang akan menikah dengan WNI wajib melampirkan surat keterangan status pernikahan. Nah, ini yang dipalsukan oleh yang bersangkutan agar bisa menikahi warga Pacitan," ungkapnya.

MZ tidak hanya melanggar izin tinggal selama 8 tahun, namun juga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen. Atas perbuatannya, Zukri dijerat Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 500 juta.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network