Pengedar Sabu Seberat 300 Gram Dicokok Polres Ponorogo, Begini Kronologinya

Putra
Polres Ponorogo ungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu foto: iNewsPonorogo.id/Putra

PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ponorogo kembali berhasil mengingatkan adanya peredaran narkoba jenis sabu. Kasus ini terungkap usai pengedar berinisial INR, berhasil ditangkap dengan barang bukti sekitar 3 ons atau 301,37 gram sabu.

Barang bukti sabu yang berhasil diamankan bisa terbilang cukup besar dalam sejarah pengungkapan kasus narkoba di Ponorogo. Mirisnya lagi berdasar keterangan, peredaran barang haram tersebut diduga dikendalikan dari Lapas.

"Ini merupakan tangkapan terbesar pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Ponorogo. Apakah ada atau dikendalikan dari dalam Lapas, masih akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto.

Kronologi pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka K. Dari tangan K, didapati narkoba jenis sabu seberat 3 gram. Setelah dilakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap INR.

Total ada empat paket plastik klip berisi kristal putih, masing-masing mendekati 100 gram, serta satu paket kecil tambahan. Jika ditotal, berat bersih sabu yang diamankan mencapai 301,37 gram.

“Melihat barang bukti sebesar itu, tersangka bisa dikatakan sebagai bandar," tambahnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepuluh pack plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan serta satu unit telepon genggam.

"Hasil interogasi menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun lalu. Barang bukti narkoba tersebut jika dikonversi senilai sekitar Rp390 juta," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat pasal 114 ayat (2) UU No.35/2009 tentang Narkotika serta pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1/2023 tengang KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit kategori V dan maksimal kategori VI.

“Pengungkapan kasus narkoba itu, Polres Ponorogo berhasil menyelamatkan 1.500 jiwa manusia serta dapat mengamankan peredaran uang sebesar Rp390 juta,” pungkasnya.

Editor : Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network