Perempuan ini Dihukum 4 Tahun Penjara, Gegara Menikah Lagi

Wahyudi Aulia Siregar
Kasus sidang Poliandri digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/8/2022). Majelis hakim memvonis empat tahun penjara terhadap perempuan yang menikah lagi meski masih bersuami. (Foto: MPI/Wahyudi Aulia Siregar)

Lalu tanggal 7 Nopember 2015, Santi  menikah dengan Iwan di KUA Bojong Gede Bogor. Saat itu Santi tidak merasa keberatan dengan status perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut. Padahal dia terikat perkawinan berdasarkan Akta perkawinan Nomor :1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi.

Kemudian,  Santi dan  Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede, Bogor, sebagai bukti  keduanya adalah pasangan suami istri.

Kasus ini sendiri terkuak pada Januari 2022, saat saksi Sabar Menanti Sitompul mendapatkan informasi,  jika istrinya Santi telah menikah dengan Iwan. Pernikahan itu tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

Padahal selama menikah, Sabar selalu memberikan nafkah kepada istrinya. Setiap bulan Sabar mengirimkan uang sekira Rp 65 juta yang diberikan lewat transfer maupun secara tunai untuk kebutuhan sang istri. 

Namun perbuatan Santi dan Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan  di depan keluarga. Ia pun akhirnya melaporkan perbuatan sang istri ke Polda Sumatera Utara. 

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network