Selain Bharada E, kata dia, sopir KM dan Bripka RR juga diiming-imingi uang. Masing-masing mendapatkan Rp500 juta.
"UanG Rp500 juta kepada Kuwat dan Rp500 juta kepada Ricky dalam bentuk dolar," ujar Deolipa.
Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Putra
Artikel Terkait