JAKARTA, iNewsPonorogo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Usai pembacaan vonis mantan ajudan Ferdy Sambo ini langsung diamankan oleh petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan.
Sebelumnya, saat Hakim Wahyu membacakan amar putusan, petugas LPSK yang duduk di belakang Richard langsung mengambil sikap siaga untuk menahan pagar pembatas.
Sebelum sidang ditutup, terlihat seorang petugas LPSK ingin menarik Richard untuk mengamankannya. Sementara petugas yang lain, masih siaga untuk mengantisipasi pengunjung yang hendak meringsek masuk menghampiri Richard.
Setelah Hakim Wahyu menutup sidang, lebih dari dua orang petugas LPSK langsung memeluk Richard untuk mengamankannya. Mereka berjalan ke arah kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy.
Editor : Putra