JAKARTA, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjadi saksi di sidang kode etik AKBP Jerry Siagian, Jumat (9/9/2022) lalu. Sidang etik yang berujung pada pemecatan Jerry ini menghadirkan sejumlah saksi, termasuk perwakilan LPSK.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan saat sidang itu pihaknya ditanyakan terkait pertemuan di Polda Metro Jaya pada tanggal 29 Juli 2022. Pertemuan tersebut dipimpin AKBP Jerry Siagian, yang saat itu menjadi Wadirkrimum Polda Metro Jaya.
LPSK pun mengungkapkan Jerry ketika itu mendesak LPSK segera memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Pertanyaan yang diajukan sebagaimana BAP yang sebelumnya sudah dibuat, menjelaskan tentang adanya desakan atau dorongan untuk percepatan perlindungan kepada PC secara berulang-ulang dari Wadirkrimum," kata Edwin, Minggu (11/9/2022).
Komite Kode Etik Profesi Polri (KEPP) juga menanyakan terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). LPSK dimintai pendapat terkait penanganan korban kekerasan seksual.
Meski lembaganya bisa memberikan perlindungan, tetapi Edwin menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan serta merta, melainkan harus melewati sejumlah prosedur
"Perlindungan saksi dan korban tidak bisa serta merta," ujar Edwin.
Sebelumnya, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri. Salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Kombes Rahmat di ruang sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri.
Editor : Dinar Putra
Artikel Terkait