Sebelumnya korban AM tewas setelah mendapat penganiayaan dengan dipukul oleh kedua tersangka MFA dan IH dengan menggunakan tongkat pramuka dan dipukul serta ditendang bagian dada.
“Dari pengakuan tersangka, korban dipukul dengan tongkat bagian kaki, dan ditendang bagian dada,” terangnya.
Masih menurut Totok bahwa motif dari penganiayaan tersebut adalah karena korban dituduh menghilangkan perlengkapan kemah berupa pasak.
"Keterangan awal korban telah menghilangkan perlengkapan pramuka, sehingga mendapat hukuman dengan dianiaya,” pungkasnya.
Atas tindakannya kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang republik indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (2) ke 3e kuhp.
Kedua tersangka terancam 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 Miliar.
Editor : Putra
Artikel Terkait