SIDOARJO, iNews.id – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hampir saja kecolongan setelah seorang perempuan berinisial NH di Sidoarjo nekat menyelundupkan ponsel ke dalam Lapas, namun berhasil digagalkan. Hasil pemeriksaan ponsel itu dikirim pelaku kepada suaminya yang tengah menjalani hukuman.
Kepada petugas, NH mengaku nekat menyelundupkan handphone karena tak kuat menahan rindu kepada suaminya. Harapannya dengan ponsel itu dia bisa berkomunikasi saat kangen.
"Telepon genggam yang hendak diselundupkan ke Lapas Sidoarjo disamarkan ke dalam bungkusan nasi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim) Zaeroji, Kamis (22/9/2022).
Gelagat mencurigakan NH sudah terlihat sejak dia berada di tempat pemeriksaan barang. Saat itu, NH hendak melakukan kunjungan tatap muka.Dia mengaku akan mengunjungi suaminya, seorang warga binaan Lapas Sidoarjo berinisial AR. Saat akan membesuk suaminya, NH membawa makanan dalam beberapa bungkusan.
Ada bungkusan lauk, sayur dan nasi. Namun, petugas curiga karena NH terlihat gelisah. Apalagi saat petugas melakukan pemeriksaan. “Sesuai SOP yang berlaku, petugas memeriksa setiap barang bawaan yang ada. Petugas menemukan handphone di dalam bungkusan nasi putih,” kata Kepala Lapas Sidoarjo Teguh Pamuji.
Petugas pun mengamankan NH untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, perempuan asal Kapasan, Surabaya ini mengaku hendak menyelundupkan handphone tersebut untuk suaminya.
NH mengaku bahwa selama ini dia sering kangen sama suaminya, karena tidak bisa setiap hari bertemu dan berkomunikasi. Apalagi rumahnya juga jauh. "Akhirnya dia nekat menyelundupkan handphone,” kata Teguh.
Meski begitu, pihak lapas tidak sepenuhnya percaya. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Sidoarjo Prayogo Mubarak lalu berkoordinasi dengan pihak Polresta Sidoarjo. Tujuannya, untuk memastikan bahwa handphone tersebut tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar narkotika.
Meski tidak terbukti digunakan untuk jaringan narkotika, AR tetap diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. Padahal dua bulan lagi lelaki yang terjerat kasus penggelapan ini dijadwalkan bisa bebas.
Pria 42 tahun itu pun harus merasakan dinginnya lantai di straftcell untuk dua pekan ke depan. “Sesuai aturan, AR termasuk melakukan pelanggaran berat dan harus berada di straftcell selama dua pekan dan ada larangan dikunjungi selama sebulan,” tegas Prayogo.
Selain itu, pria kelahiran Bangkalan itu juga diusulkan untuk dimasukkan dalam register F, yaitu untuk mencatat perbuatan pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan/narapidana.“Kalau nanti disetujui dimasukkan register F, maka AR tidak bisa mendapatkan hak-hak bersyarat seperti remisi dan asimilasi,” katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait