PONOROGO, iNewsPonorogo.id - Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026 masih saja berbuntut panjang. Setelah sebelumnya menetapkan kabag keuangan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah SN menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik, hingga akhirnya dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan status hukum SN ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
"Penyidik menetapkan SN, Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang juga anggota DPRD periode 2024–2029, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo," katanya.
Masih menurut Zulmar bahwa penyidik menemukan adanya dugaan campur tangan SN dalam proses penetapan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SN diduga mengintervensi dan memerintahkan tersangka Sebelumnya yaitu berinisial FS agar nilai tunjangan perumahan tersebut dinaikkan. Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
"Ada campur tangan SN untuk menaikkan tunjangan perumahan anggota DPRD, dengan memerintahkan tersangka FS, untuk menaikan dari hasil kajian. Berdasar hasil auditor, sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp3,6 miliar," terangnya.
Penahanan terhadap SN selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Langkah ini dilakukan guna mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, maupun menghambat jalannya proses hukum.
Kejaksaan Negeri Ponorogo memastikan penyidikan perkara ini belum berhenti pada penetapan satu tersangka baru. Penyidik masih terus mendalami aliran anggaran, mekanisme penetapan tunjangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Kami akan mengusut perkara ini secara menyeluruh sesuai alat bukti yang diperoleh. Penyidikan masih terus berkembang," pungkas Zulmar.
Penetapan SN sebagai tersangka, penyidik berharap dapat mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Editor : Putra
Artikel Terkait
