JAKARTA, iNews.id - Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menetapkan tersangka, namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hakim Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati.
Total, ada 10 tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka terhadap Sudrajad Dimyati merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Semarang pada Rabu, 21 September 2022.
Kendati demikian, Sudrajad salah satu yang tidak ikut terjaring dalam OTT KPK tersebut.
KPK hanya mengamankan enam dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka. Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni, Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); tiga PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
Keenam tersangka tersebut langsung dilakukan proses penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Sementara, empat tersangka lainnya yang tidak ikut ditangkap dalam OTT KPK yakni, Sudrajad Dimyati (SD); dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS); serta satu PNS MA, Redi (RD).
KPK bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang belum dilakukan penahanan tersebut. KPK meminta para pihak tersebut untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Sekarang ada enam tersangka yang sudah kita amankan dan langsung kita tahan. Empatnya kita perintahkan sebagaimana undang-undang, mereka bisa hadir," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022), dini hari.
Firli mengingatkan kepada Sudrajad Dimyati dan tiga tersangka yang belum ditahan untuk kooperatif. Ia mengancam akan melakukan upaya paksa penangkapan jika para tersangka tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK alias mangkir.
"Pasti kalau tidak (kooperatif) kita akan melakukan pencarian dan kita akan melakukan penangkapan," katanya.
tayang di https://www.inews.id/news/nasional/kpk-minta-hakim-sudrajad-dimyati-segera-serahkan-diri
Editor : Putra
Artikel Terkait