Eko Rendi menambahkan, polisi saat ini masih melakukan pengejaran.
"Dia masuk dalam DPO. Kami juga telah mengamankan enam terduga pelaku pengerusakan atau pelaku yang melawan petugas saat insiden terjadi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan enam orang itu, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Stasiun Blambangan Pagar, yakni SR (28), OK(21), YR (24), FF (28), dan Rio. Sedangkan satu orang lagi, yakni Bandarsar (40) masih berstatus saksi.
"Mereka dapat dijerat dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Aksi brutal pelemparan batu oleh sekelompok warga itu, mengakibatkan sejumlah kaca jendela rusak dan pecah, kemudian dua petugas satresnarkoba, mengalami luka lemparan batu.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra Wijaya mengatakan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba tersebut berdasarkan LP/ A / 2703 / IX / 2022 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG tanggal 22 September 2022.
"Untuk identitas pelaku, ALS (21) dan saat ini masuk dalam daftar pencairan (DPO)," kata AKP I Made Indra Wijaya.
Dari terduga pelaku yang berhasil melarikan diri itu, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 buah paket diduga sabu-sabu seberat 0,70 gram, tiga buah plastik klip bening kecil bekas pakai.
ua buah plastik klip bening besar bekas pakai, satu buah kotak rokok Sampoerna mild, satu buah dompet warna coklat, uang sebesar Rp. 432.000.
"Untuk barang bukti itu semua sudah dibawa ke Polres Lampura," katanya.
Editor : Putra
Artikel Terkait