Putri Candrawathi Bakal Ditahan, ini Penjelasan Polisi

Putranegara Batubara
Putri Candrawathi bakal ditahan (ist)

JAKARTA, iNews.id - Kasus kematian Brigadir J yang menyeret istri Ferdi Sambo masih menyisakan berbagai pertanyaan. Namun kini Polri menyatakan bahwa pihaknya melakukan evaluasi kondisi kesehatan dari tersangka, Putri Candrawathi. Lantas, apakah hal itu dilakukan untuk kebutuhan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa terkait penahanan tersebut tetap menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dinyatakan lengkap berkas penyidikan kasus Brigadir J.

"Ya saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya nunggu P21. Begitu P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan saya pun nnti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Dedi, pihaknya tidak menutup kemungkinan hal tersebut merupakan kebutuhan dari penahanan. Namun, penyidik tetap menunggu kelengkapan berkas.

"P21 ya progres selanjutnya ketika dari tim dokter sudah menyatakan kesehatan fisik dan psikisnya memenuhi syarat baru nanti penyidik akan mengambil langkah berikutnya," ujar Dedi.

Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Editor : Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network