Berkas P21, Kejagung Belum Tahan Putri Candrawathi

Erfan Ma'aruf
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (dok Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo cs, berkas perkara seluruh tersangka telah dinyatakan lengkap alias P21. Kendati demikian, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi (PC).

"Untuk PC dalam KUHP diatur jenjang penahanan. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dapat di perpanjang. Begitu juga penuntut umum berwenang melakukan penanganan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai perundangan," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022).

Fadil menjelaskan sejumlah alasan yang membuat Putri Chandrawathi ditahan atau tidak ditahan, di mana wewenang formil dan materil Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jika secara objektif Putri dapat ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari sembilan tahun. Namun secara subyektif penyidik perlu memiliki berbagai alasan meliputi kekhawatiran melarikan diri dan tidak kooperatif Putri Candrawathi.

"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah resmi menetapkan berkas perkara lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J lengkap alias P21. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Editor : Dinar Putra

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network