JAKARTA, iNews.id - Gubernur Papua Lukas Enembe diminta untuk mematuhi ketentuan hukum yang ada. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko. Dimana sebelumnya politikus Partai Demokrat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan korupsi oleh KPK.
"Ya saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara karena ini persoalan hukum murni ga ada persoalan politik. Maka siapapun harus mempertanggungjawabkan di mata hukum ga ada pengecualian," kata Moeldoko di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Bahkan Moeldoko tidak segan-segan menurunkan prajurit TNI. Hal tersebut menanggapi adanya oknum yang melindungi Lukas agar tidak diperiksa oleh KPK.
"Kalau mereka (Lukas) dalam perlindungan masyarakat (atau) dalam pengaruhnnya Lukas Enembe apa perlu TNI dikerahkan untuk itu? kalau diperlukan apa boleh buat," tegasnya.
Moeldoko mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi telah menggelontorkan luar biasa keuangan untuk Papua. Hal tersebut dilakukan untuk kesejahteraan terjadi pemerataan dan keadilan di Papua.
"Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Maka dari itu, Moeldoko meminta masyarakat untuk memantau dan mengawal proses hukum pada Lukas Enembe.
"Kita tunggu saja proses hukumnya saya tidak berhak mengadili, tidak. Tetapi intinya siapapun harus mempertanggungjawabkan di depan hukum saya tidak melangkah praduga tak bersalah itu urusan penegak hukum," katanya.
Selain itu, Moeldoko meminta kepada KPK agar mengambil langkah-langkah ektra untuk segera menangkap Lukas Enembe.
"KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk mengambil langkah-langkah atau proses hukum,"pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politikus Partai Demokrat tersebut diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.
artikel ini telah tayang di Okezone dengan judul: https://nasional.okezone.com/read/2022/09/29/337/2677371/dijaga-oknum-moeldoko-siap-turunkan-tni-untuk-tangkap-lukas-enembe?page=2
Editor : Putra
Artikel Terkait