DENPASAR, iNews.id - Seorang guru di Karangasem, Bali, terpergok berselingkuh. Pasangan selingkuh yakni NA (40) dan NNS (39) bahkan ketahuan berhubungan mesum di dalam mobil.
Saat ini, polisi telah menetapkan kedua guru berstatus ASN itu sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Tegas, Pemprov Jateng Pecat 2 Pegawai Non ASN yang Tertangkap Basah Mesum di Mobil
"Keduanya ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan sedikitnya dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama, Minggu (2/10/2022).
Dia menjelaskan, kasus itu awalnya dilaporkan oleh S, suami pelaku ke Polres Karangasem. Namun kemudian dilimpahkan karena tempat kejadian perkara berada wilayah Klungkung.
BACA JUGA:
Parah, Sepasang ASN Pemprov Jateng Ini Mesum di Mobil
Dari hasil pemeriksaan, kata Arung, S memergoki istrinya berselingkuh dengan NA pada (19/9/2022). Saat diinterogasi, NA mengaku telah melakukan bersetubuh dengan NNS di dalam mobil di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra.
Arung mengatakan, dua alat bukti yang telah dikantongi yaitu hasil visum dan pengakuan kedua tersangka.
BACA JUGA:
Sepasang ASN Pemprov Jateng Tertangkap Basah Mesum di Mobil
"Keduanya tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor," ujarnya.
NA dan NNS dijerat pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf (b) dan Ayat (1) ke 2e huruf (a) KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman penjara sembilan bulan.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://bali.inews.id/berita/pasangan-guru-di-karangasem-selingkuh-dan-mesum-di-mobil-terbongkar-usai-ketahuan-suami/2
Editor : Putra
Artikel Terkait