Diketahui, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahraqi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam Nahrawi divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jabar.inews.id/berita/alasan-jenguk-keluarga-eks-menpora-imam-nahrawi-keluar-dari-lapas-sukamiskin/2
Editor : Putra
Artikel Terkait