Dapat Izin Keluar Lapas Sukamiskin, Imam Nahrawi Jenguk Keluarga Sakit

Agus Warsudi
Terpidana Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin untuk jenguk keluarga sakit (ist)

Diketahui, Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018 dan gratifikasi Rp8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima Imam Nahraqi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.

Imam Nahrawi divonis hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp19.154.203.882.
 

 

 

 

 

artikel ini telah tayang di iNews.id dengan judul: https://jabar.inews.id/berita/alasan-jenguk-keluarga-eks-menpora-imam-nahrawi-keluar-dari-lapas-sukamiskin/2

Editor : Putra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network