Berikut Daftar Enam Tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan

Tim iNews
Kapolri Umumkan tersangka tragedi Kanjuruhan ( Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian akhirnya ditetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruan, Malang. 

Adapun ke enam tersangka yang di umumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah: 

  1. Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
  2. Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC
  3. Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC
  4. (H) Anggota Brimob Polda Jatim
  5. (BSA) Kasat Samapta Polres Malang
  6. (SS) Kabag Ops Polres Malang

Selain itu Polri juga telah memeriksa 35 orang saksi. Puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

Editor : Dinar Putra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network