JAKARTA, iNews.id - Setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh pihak kepolisian akhirnya ditetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruan, Malang.
Adapun ke enam tersangka yang di umumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah:
- Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
- Abdul Haris sebagai Ketua Panpel Arema FC
- Suko Sutrisno sebagai Security Officer Arema FC
- (H) Anggota Brimob Polda Jatim
- (BSA) Kasat Samapta Polres Malang
- (SS) Kabag Ops Polres Malang
Selain itu Polri juga telah memeriksa 35 orang saksi. Puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.
Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.
Editor : Putra
Artikel Terkait