PONOROGO, iNews.id - Sat Reskrim Polres Ponorogo mengamankan seorang pemuda berinisial RA (21) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo. RA diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang berstatus anak dibawah umur.
Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkam bahwa kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Terungkapnya setelah orang tua melaporkan, karena menerima curhat dan melihat prilaku anaknya yang berbeda," Kata Catur.
Lanjutnya, Catur menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, ia memang menjalin hubungan dekat dengan korban sejak awal tahun 2022. Dalam menjalin hubungan tersebut tersangka sering mengirimkan video porno, guna membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
"Jadi sebelum persetubuhan tersebut, tersangka sering kali mengirim video porno kepada korban, agar mau diajak berhubungan intim," terangnya.
Masih menurut Catur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur.
"Pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama hingga 15 tahun," pungkasnya.
Editor : Putra
Artikel Terkait