JAKARTA, iNews.id - Tragedi Kanjuruhan masih dalam penyelidikan sejumlah pihak, hal ini menjadikan berbagai fakta terungkap. Seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) mengungkapkan hasil investigasinya atas penggunaan gas air mata, yang diduga menjadi salah satu penyebab kematian 132 suporter.
LPSK menyampaikan bahwa eks Kapolres Malang AKBP Ferly Hidayat mengakui bahwa tidak tahu menahu terkait aturan pasal 19 FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata dan senjata api untuk mengamankan massa dalam stadion.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan bahwa eks Kapolres Malang tidak menyebutkan larangan gas air mata dalam rencana pengamanannya (Renpam).
"Ketika kesempatan singkat kami dengan Kapolres Malang, Kapolres mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui adanya aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata," kata Edwin, Jumat (14/10/2022).
Edwin menambahkan bahwa AKBP Ferly Hidayat tetap memperhatikan potensi pengamanan yang berlebihan. Sehingga, dirinya melarang penggunaan senjata api dan tindakan kekerasan yang berlebihan saat pengamanan.
"Dalam penyelenggaraan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya malam itu, Kapolres memberikan arahan kepada aparat lima jam sebelum pertandingan, ia melarang penggunaan senjata api. Kapolres juga melarang penggunaan kekerasan yang bersifat eksesif (berlebihan)," ucap Edwin.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan bahwa petugas pengamanan stadion tidak mempunyai rencana prakondisi pengamanan yang memadai. Hal ini diungkapkannya berdasarkan temuan tidak adanya simulasi pengamanan sebelum pertandingan.
Editor : Putra
Artikel Terkait